Jalani Sidang Perdana, Jerinx SID Langsung WO

Kamis, 10 September 2020 - 12:51 WIB
Menanggapi keberatan itu, ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjawab dengan MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu menteri hukum dan HAM, Kejagung dan MA yang mengatur tentang pelaksanaan secara teleconference selama pandemi COVID-19.

Dewi mengatakan telah menerima surat keberatan terdakwa yang diajukan sebelumnya melalui tim kuasa hukum. "Dan pengadilan tetap berkomitmen untuk melakukan persidangan secara online. Itu jawaban kami," tandasnya.



Mendapat jawaban itu, Jerinx didampingi tim kuasa hukumnya ngotot agar sidang digelar tatap muka.

"Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, saya tetap menolak sidang dilakukan secara online, karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya. Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terimakasih Yang Mulia," tegas Jerinx. (BACA JUGA: Ribuan Rumah di Kota Padang Terendam Banjir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!