Jalani Sidang Perdana, Jerinx SID Langsung WO

Kamis, 10 September 2020 - 12:51 WIB
Kasus unggahan IDI Kacung WHO dengan terdakwa Jerinx mulai disidangkan di PN Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020). (Foto/Ist)
DENPASAR - Kasus unggahan IDI Kacung WHO dengan terdakwa Jerinx mulai disidangkan di PN Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020). Pada sidang perdana ini, drumer Superman Is Dead (SID) itu langsung walkout (WO).

Jerinx tidak sepakat dengan sidang yang digelar secara teleconfere. "Saya keberatan dengan sidang online ini dan saya merasa sebagai warga hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair," katanya.

Jerinx mengikuti sidang online dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Sedangkan hakim di ruang sidang pengadilan dan jaksa dari kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya)



Jerinx menyampaikan keberatan sesaat sebelum tim jaksa membacakan surat dakwaan. "Saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka," pinta terdakwa bernama I Gede Ari Astina ini.

Menanggapi keberatan itu, ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjawab dengan MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu menteri hukum dan HAM, Kejagung dan MA yang mengatur tentang pelaksanaan secara teleconference selama pandemi COVID-19.

Dewi mengatakan telah menerima surat keberatan terdakwa yang diajukan sebelumnya melalui tim kuasa hukum. "Dan pengadilan tetap berkomitmen untuk melakukan persidangan secara online. Itu jawaban kami," tandasnya.



Mendapat jawaban itu, Jerinx didampingi tim kuasa hukumnya ngotot agar sidang digelar tatap muka.

"Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, saya tetap menolak sidang dilakukan secara online, karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya. Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terimakasih Yang Mulia," tegas Jerinx. (BACA JUGA: Ribuan Rumah di Kota Padang Terendam Banjir)



Persidangan pun berlanjut dengan adanya adu argumen antara tim jaksa dan tim kuasa hukum Jerinx. Puncaknya, Jerinx dan tim pengacaranya akhirnya memilih walkout dengan meninggalkan ruang Ditreskrimsus Polda Bali.

Menanggapi sikap Jerinx dan tim pengacaranya, hakim Dewi tidak bergeming. Dia memilih tetap melanjutkan persidangan dan meminta jaksa untuk membacakan surat dakwaan.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content