Polrestabes Bandung Kembali Gerebek Gudang 1,5 Juta Obat Terlarang

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:27 WIB
Polrestabes Bandung kembali menggerebek rumah yang dijadikan gudang obat terlarang di Perumahan Batununggal Permai, Bandung Kidul, Bandung, Rabu (30/7/2025). Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Polrestabes Bandung kembali menggerebek rumah yang dijadikan gudang obat terlarang di Kompleks Perumahan Batununggal Permai, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025). Di lokasi, polisi menyita 1.434.000 butir obat terlarang jenis Double Y dan Hexymer.

Penggerebekan rumah kontrakan di Batununggal ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di rumah kontrakan Jalan Mekar Raharja, Mekarwangi, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan, Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada Selasa (29/7/2025).



Baca juga: Rumah Bandar Narkoba di Bandung Digerebek, Polisi Sita 1,2 Juta Obat Terlarang

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, gudang obat terlarang di Batununggal Permai yang digerek petugas Satreskrim Polrestabes Bandung ini juga disewa oleh pelaku Abu Zaini (AZ) yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!