Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB

Kamis, 10 September 2020 - 10:14 WIB


Saat bepergian menggunakan transportasi umum dalam kota wajib memakai masker, mematuhi physical distancing, cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi, penumpang kendaraan roda empat maksimal tiga orang.

Mal atau pusat perbelanjaan tetap buka hanya untuk toko-toko kebutuhan pokok. Beberapa restoran dan toko obat di mal tetap buka, namun hanya melayani take away. Tidak bisa hangout selama PSBB. (Baca juga; DKI Kembali PSBB Ketat, Rumah Ibadah di Perkampungan/Komplek Tetap Boleh Buka )

Sekolah dan institusi pendidikan tutup sementara, kegiatan belajar mengajar menggunakan metode belajar jarak jauh di rumah. Yang diizinkan tetap buka adalah lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!