Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB

Kamis, 10 September 2020 - 10:14 WIB
loading...
Mengingatkan, Begini...
Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Kondisi Pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.

Belum ada keputusan resmi terkait kebijakan baru pengembalian ke penerapan PSBB awal. Sekadar mengingatkan kembali beberapa panduan beraktivitas ketika awal penerapan PSBB di Jakarta. (Baca juga; DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah )

Perusahaan atau kantor diimbau menerapkan aturan work from home (WFH), jika tetap beroperasi menerapkan pembatasan fisik, penggunaan masker, dan deteksi tubuh rutin. Karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) dan karyawan lanjut usia di atas 60 tahun tidak dianjurkan ke kantor.

Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB, antara lain instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik, BUMN dan BUMD, pelaku usaha kesehatan, bahan pangan dan minuman, energy, komunikasi, keuangan, industri strategis, serta pelayanan dasar.
Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB

Saat bepergian menggunakan transportasi umum dalam kota wajib memakai masker, mematuhi physical distancing, cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi, penumpang kendaraan roda empat maksimal tiga orang.

Mal atau pusat perbelanjaan tetap buka hanya untuk toko-toko kebutuhan pokok. Beberapa restoran dan toko obat di mal tetap buka, namun hanya melayani take away. Tidak bisa hangout selama PSBB. (Baca juga; DKI Kembali PSBB Ketat, Rumah Ibadah di Perkampungan/Komplek Tetap Boleh Buka )

Sekolah dan institusi pendidikan tutup sementara, kegiatan belajar mengajar menggunakan metode belajar jarak jauh di rumah. Yang diizinkan tetap buka adalah lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
TNI AL Siapkan Kapal...
TNI AL Siapkan Kapal Mudik Gratis, Begini Persyaratannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved