Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB

Kamis, 10 September 2020 - 10:14 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Kondisi Pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.

Belum ada keputusan resmi terkait kebijakan baru pengembalian ke penerapan PSBB awal. Sekadar mengingatkan kembali beberapa panduan beraktivitas ketika awal penerapan PSBB di Jakarta. (Baca juga; DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah )



Perusahaan atau kantor diimbau menerapkan aturan work from home (WFH), jika tetap beroperasi menerapkan pembatasan fisik, penggunaan masker, dan deteksi tubuh rutin. Karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) dan karyawan lanjut usia di atas 60 tahun tidak dianjurkan ke kantor.

Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB, antara lain instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik, BUMN dan BUMD, pelaku usaha kesehatan, bahan pangan dan minuman, energy, komunikasi, keuangan, industri strategis, serta pelayanan dasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!