Sengkarut Kadin Jabar Memanas, Ketum Tolak Cabut SK Pembekuan Pengurus
Kamis, 10 September 2020 - 10:02 WIB
Dengan alasan tersebut, Tatan juga menyatakan, Kadin Jabar akan melaporkan penyelenggaraan Muprovlub ke Pengadilan Negeri karena dinilai tidak sesuai dengan AD/ART dan inkonstitusional dengan tergugat panitia Muprovlub dan pengurus Kadin kabupaten/kota yang hadir.
Sebelumnya diberitakan, Kadin Jabar periode 2019-2024 bakal dimintai pertanggungjawabannya pada Muprovlub, 10 September 2020 sebagai buntut sengkarut berkepanjangan di tubuh Kadin Jabar sejak awal 2019. (Baca: Siapkan 5 Penyidik, Kejari Majalengka Segera Panggil Saksi Kasus Dugaan Tipikor PDSMU)
Ketua Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar Fadludin Damanhuri mengatakan, Muprovlub dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024 sebagai amanat AD/ART Kadin.
Menurut dia, Muprovlub terpaksa ditempuh oleh para pemilik mandat Kadin Jabar menyikapi berlarut-larutnya penyelesaian berbagai masalah yang membelit Kadin Jabar, meliputi indikasi pelanggaran prinsip atas AD/ART, dan /atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar, termasuk tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Jabar.
Sebelumnya diberitakan, Kadin Jabar periode 2019-2024 bakal dimintai pertanggungjawabannya pada Muprovlub, 10 September 2020 sebagai buntut sengkarut berkepanjangan di tubuh Kadin Jabar sejak awal 2019. (Baca: Siapkan 5 Penyidik, Kejari Majalengka Segera Panggil Saksi Kasus Dugaan Tipikor PDSMU)
Ketua Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar Fadludin Damanhuri mengatakan, Muprovlub dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024 sebagai amanat AD/ART Kadin.
Menurut dia, Muprovlub terpaksa ditempuh oleh para pemilik mandat Kadin Jabar menyikapi berlarut-larutnya penyelesaian berbagai masalah yang membelit Kadin Jabar, meliputi indikasi pelanggaran prinsip atas AD/ART, dan /atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar, termasuk tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Jabar.
(nag)
Lihat Juga :