Pasar Kampung Baru akan Disulap Jadi Tempat Kumpul Kaum Milenial
Kamis, 10 September 2020 - 06:36 WIB
Jika dinilai tidak layak, maka bangunan yang lama akan dirobohkan dan dibangun baru. Hanya saja pembangunannya membutuhkan anggaran yang cukup besar. Meski begitu, pihaknya telah menyiapkan dua skema. Baca Juga : Besok, Pejabat Pemkot Makassar Mulai Lakukan Swab Test
Diantaranya, kerjasama dengan pihak ketiga atau penyerataan modal dari Pemkot Makassar selaku pemilik perusahaan. Namun, jika pembangunannya kerjasama dengan investor maka pihaknya tidak ingin jika pengelolaannya nanti diambilalih pihak ketiga.
"Skema kita biarkan ada pihak lain yang membantu tapi dalam hal pengelolaannya harus tetap kami kelola. Kalau investor tidak mau maka tidak usah," tegasnya.
Terpisah, Dirops PD Pasar Makassar Raya, Saharuddin mengatakan masih menunggu Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran batas wilayah. Pasalnya saat ini, Pasar Kampung Baru masih dikelola pihak ketiga. "Pengukuran ini hanya untuk mengetahui aset lahan kita tidak berubah," ujarnya.
Kata Sahar, kontrak kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan Pasar Kampung Baru masih ada enam tahun. Hanya saja, pihak ketiga sudah bersedia menyerahkan secara sukarela pengelolaan pasar itu ke Pemkot Makassar . "Tapi penyerahan ini didahului dulu dengan pengukuran batas wilayah,"jelasnya. Baca Lagi : Konsep Revitalisasi Pasar Senggol Lebih Modern dan Tertata
Diantaranya, kerjasama dengan pihak ketiga atau penyerataan modal dari Pemkot Makassar selaku pemilik perusahaan. Namun, jika pembangunannya kerjasama dengan investor maka pihaknya tidak ingin jika pengelolaannya nanti diambilalih pihak ketiga.
"Skema kita biarkan ada pihak lain yang membantu tapi dalam hal pengelolaannya harus tetap kami kelola. Kalau investor tidak mau maka tidak usah," tegasnya.
Terpisah, Dirops PD Pasar Makassar Raya, Saharuddin mengatakan masih menunggu Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran batas wilayah. Pasalnya saat ini, Pasar Kampung Baru masih dikelola pihak ketiga. "Pengukuran ini hanya untuk mengetahui aset lahan kita tidak berubah," ujarnya.
Kata Sahar, kontrak kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan Pasar Kampung Baru masih ada enam tahun. Hanya saja, pihak ketiga sudah bersedia menyerahkan secara sukarela pengelolaan pasar itu ke Pemkot Makassar . "Tapi penyerahan ini didahului dulu dengan pengukuran batas wilayah,"jelasnya. Baca Lagi : Konsep Revitalisasi Pasar Senggol Lebih Modern dan Tertata
(sri)
Lihat Juga :