Tingkatkan PAD, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Pelayanan Publik Profesional

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:59 WIB
Untuk diketahui, saat ini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah diberlakukan opsen PKB dan opsen BBNKB. Fatoni menyoroti perlunya penguatan sistem digital, integrasi data, serta peningkatan sinergi antara Bapenda dengan instansi terkait dan kabupaten/kota, guna menggali potensi pajak daerah secara optimal dan berkelanjutan.

"Perlu ada kerja sama, kemudian MoU, kemudian perlu juga disosialisasikan dengan bupati/wali kota karena melalui opsen ini mereka (daerah) akan langsung menerima pendapatan daerah. Jika kerjasama yang dibangun bagus, maka bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah," katanya.

Fatoni juga mendorong Bapenda untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta membangun kepercayaan publik agar kesadaran membayar pajak meningkat. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lupa membayar pajak dikarenakan pemerintah telah memberi relaksasi kebijakan pajak daerah.

"Pemerintah Provinsi Papua telah memberikan relaksasi kebijakan pajak daerah, berupa pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen untuk tunggakan pajak, yang berlangsung dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!