Polemik Sound Horeg, Pengusaha Diminta Patuhi Fatwa MUI
Kamis, 17 Juli 2025 - 08:58 WIB
Apalagi, lanjut dia, dalam rangkaian dari pertunjukan sound horeg tersebut ada kemaksiatan-kemaksiatan. “Misalkan di sana ada joget tarian dengan seorang perempuan yang berbusana yang membuka aurat, itu tentunya melanggar syariah,” ujarnya.
“Juga ada minum-minuman yang biasa mengiringi kegiatan tersebut, itu juga dilarang oleh syariat dan agama,” pungkasnya.
Baca juga: Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram, Ini Alasannya
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta pegiat dan pengusaha sound horeg mematuhi fatwa MUI. “Bahwa pemanfaatan sound system yang tidak sesuai faedah kaidah-kaidah itu diharamkan. Pemanfaatan sound system yang tidak sesuai kaidah-kaidah diharamkan,” kata Emil.
Sebelum adanya Fatwa MUI yang mengharamkan sound horeg, dia mengaku melakukan diskusi bersama Rijalul Ansor mengenai kaidah-kaidah yang tidak boleh dihilangkan. “Jadi, semua harus patuh aturan,” tuturnya.
“Juga ada minum-minuman yang biasa mengiringi kegiatan tersebut, itu juga dilarang oleh syariat dan agama,” pungkasnya.
Baca juga: Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram, Ini Alasannya
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta pegiat dan pengusaha sound horeg mematuhi fatwa MUI. “Bahwa pemanfaatan sound system yang tidak sesuai faedah kaidah-kaidah itu diharamkan. Pemanfaatan sound system yang tidak sesuai kaidah-kaidah diharamkan,” kata Emil.
Sebelum adanya Fatwa MUI yang mengharamkan sound horeg, dia mengaku melakukan diskusi bersama Rijalul Ansor mengenai kaidah-kaidah yang tidak boleh dihilangkan. “Jadi, semua harus patuh aturan,” tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :