Aturan Datang Terlambat, Saat Zona Merah ASN Blitar Tetap Bekerja Biasa

Rabu, 09 September 2020 - 18:46 WIB
"Kami baru menerima surat edaran dari Menpan RB terkait pengaturan ASN sesuai zona di daerah," tambahnya. Sesuai ketentuan Menpan RB, saat zona merah berlangsung, 75 persen ASN hendaknya melakukan WHF. Sedangkan 25 persen sisanya tetap mengantor.

(Baca juga: https://daerah.sindonews.com/read/158852/704/tes-kesehatan-machfud-arifin-mujiaman-ditunda-pdip-minta-kpu-transparan-1599631771 )

Sementara untuk zona kuning atau oranye jumlah ASN yang dibolehkan mengantor maksimal 75 persen. Sisanya melakukan WHF. Baru di zona hijau seluruh ASN wajib bekerja di kantor. Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan. Menurut Suyoto, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme kerja ASN sesuai zona yang berlaku.

"Regulasi dan mekanismenya sedang disusun. Yang perlu dipahami WHF artinya tetap bekerja tapi dilakukan di rumah," pungkas Suyoto.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!