1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Senin, 14 Juli 2025 - 10:55 WIB
"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, agenda sidang yaitu pembacaan replik," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/7/2025).
Kubu Hasto Kristiyanto telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi beberapa waktu lalu. Jaksa pun siap merespons pledoi tersebut. "Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh point-point pembelaan Terdakwa Hasto Kristianto dan Tim PH-nya. Kami tentu akan meresponsnya di dalam replik tertulis," kata Jaksa KPK M Fauji Rahmat.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Kubu Hasto Kristiyanto telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi beberapa waktu lalu. Jaksa pun siap merespons pledoi tersebut. "Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh point-point pembelaan Terdakwa Hasto Kristianto dan Tim PH-nya. Kami tentu akan meresponsnya di dalam replik tertulis," kata Jaksa KPK M Fauji Rahmat.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(zik)
Lihat Juga :