Saling Ejek Akibat Main Game Online, Teman Sekamar Dibunuh

Rabu, 09 September 2020 - 16:25 WIB
Sehari sebelum kejadian, korban dan pelaku tidak saling sapa. Pada saat itulah emosi pelaku memuncak hingga mengambil palu yang ada di tempat kerja, dan memukul kepala korban, pundak dan dada korban hingga menghembuskan nafas terakhir.

"Usai melakukan aksinya ini, pelaku melarikan diri ke Jabung, namun berhasil kita tangkap," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota. (Baca: Dokter dan Nakes Positif COVID-19, Puskesmas Jatirejo Ditutup).

Akibat Perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!