Pensiunan Membludak, Purwakarta Terancam Krisis Pegawai

Rabu, 09 September 2020 - 14:30 WIB
Pemkab Purwakarta terancam mengalami krisis pegawai menyusul banyaknya yang pensiun di tahun ini. Sementara kuota CPNS sangat terbatas. Foto/Diskominfo Purwakarta
PURWAKARTA - Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang memasuki masa pensiun di Purwakarta , mencapai 340 orang di tahun ini. Dampaknya Purwakarta terancam krisis pegawai karena sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) akan mengalami kekosongan pegawai lantaran kebutuhan tersebut tidak akan terisi di tahun yang sama.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, menunjukkan tidak hanya tahun ini akan kehilangan 340 pegawai. Tahun lalu pun terdapat 320 pegawai yang pensiun, sementara pengisiannya hanya 32 orang berdasarkan kuota dari pemerintah pusat. (Baca juga: Kualitas Badan Usaha Milik Desa di Purwakarta Masih Rendah )

"Tahun ini kami akan mengalami kekosongan sebanyak 628 orang dengan rincian tahun lalu masih terdapat kekosongan 288 orang ditambah dengan yang akan pensiun tahun ini sebanyak 340 orang," ungkap Sekretaris BKDPSDM Kabupaten Purwakarta, Ai Saidah kepada SINDONEWS, Rabu (9/10/2020). (Baca juga: Ratusan ASN Pemkot Bandung Terpapar COVID, Pelayanan Bakal Tetap Buka )



Upaya yang dilakukan Pemkab Purwakarta, dengan kembali memgajukan formasi CPNS tahun depan ke pemerintah pusat. Meskipun agak pesimistis kuota yang diberikan tidak sesuai harapan. Hal itu berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, dari pengajukan 320 orang yang disediakan hanya 30%.

Dia menyebutkan, untuk pengangkatan CPNS sendiri tetap perpatokan pada peraturan perundang-undangan yang ada, salah satunya mengenai batas usia maksimal 35 tahun. Kecuali tenaga kesehatan maksimal berusia 57 tahun.

Di Purwakarta sendiri cukup banyak untuk honorer di atas usia 35 tahun. Untuk mengakomodasi di atas usia maksimal itu dengan dibukanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Hanya saja di Purwakarta belum dibuka karena berkaitan dengan anggaran untuk gaji yang dibebankan kepada APBD.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content