Mengapa Olahraga Padel Dikenai Pajak Hiburan? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta
Jum'at, 04 Juli 2025 - 16:44 WIB
Tak hanya itu, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2015, secara tegas juga menyebutkan bahwa olahraga seperti renang, tenis, squash, dan futsal sebagai objek pajak hiburan. Dengan kata lain, pemajakan terhadap olahraga permainan telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa polemik.
Sejatinya, olahraga permainan seperti padel tidak dikategorikan sebagai hiburan mewah, sehingga tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10 persen. Angka ini masih lebih rendah jika dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 11 persen.
Tarif tinggi hingga 75 persen hanya berlaku untuk hiburan mewah yang bersifat eksklusif dan perlu dikendalikan konsumsinya.
Kebijakan PBJT Lapangan Padel
Ketentuan lebih lanjut mengenai olahraga permainan kemudian diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, hingga kolam renang, merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Sejatinya, olahraga permainan seperti padel tidak dikategorikan sebagai hiburan mewah, sehingga tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10 persen. Angka ini masih lebih rendah jika dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 11 persen.
Tarif tinggi hingga 75 persen hanya berlaku untuk hiburan mewah yang bersifat eksklusif dan perlu dikendalikan konsumsinya.
Kebijakan PBJT Lapangan Padel
Ketentuan lebih lanjut mengenai olahraga permainan kemudian diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, hingga kolam renang, merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Lihat Juga :