Mengapa Olahraga Padel Dikenai Pajak Hiburan? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta
Jum'at, 04 Juli 2025 - 16:44 WIB
Sementara itu, ketentuan teknis mengenai jenis-jenis olahraga permainan yang dikenai pajak diperjelas dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak meliputi pusat kebugaran (yoga, pilates, zumba), lapangan berbagai cabang olahraga, tempat panjat tebing, sasana tinju, atletik, jetski, serta termasuk lapangan padel.
Hingga pertengahan 2025, sudah terdapat tujuh lapangan padel yang resmi terdaftar sebagai wajib pajak PBJT di Jakarta. Pengenaan pajak ini dilakukan demi keadilan, karena jenis olahraga permainan lainnya telah lama dikenakan pajak hiburan.
Terkait hal ini, Lusiana Herawati menegaskan bahwasanya prinsip utama dalam pemungutan pajak adalah keadilan dan transparansi. Seluruh penerimaan pajak tersebut, lanjutnya, akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
“Tidak perlu khawatir. Tetaplah berolahraga demi kesehatan, dan mari bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Dalam keputusan tersebut, jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak meliputi pusat kebugaran (yoga, pilates, zumba), lapangan berbagai cabang olahraga, tempat panjat tebing, sasana tinju, atletik, jetski, serta termasuk lapangan padel.
Hingga pertengahan 2025, sudah terdapat tujuh lapangan padel yang resmi terdaftar sebagai wajib pajak PBJT di Jakarta. Pengenaan pajak ini dilakukan demi keadilan, karena jenis olahraga permainan lainnya telah lama dikenakan pajak hiburan.
Terkait hal ini, Lusiana Herawati menegaskan bahwasanya prinsip utama dalam pemungutan pajak adalah keadilan dan transparansi. Seluruh penerimaan pajak tersebut, lanjutnya, akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
“Tidak perlu khawatir. Tetaplah berolahraga demi kesehatan, dan mari bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
(unt)
Lihat Juga :