Mengapa Olahraga Padel Dikenai Pajak Hiburan? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Jum'at, 04 Juli 2025 - 16:44 WIB
loading...
Mengapa Olahraga Padel...
Kebijakan PB JT untuk lapangan padel. (Foto: Freepik/HelloDavidPradoPerucha)
A A A
JAKARTA - Olahraga padel kini tengah digandrungi masyarakat. Beragam kalangan yang tak kenal usia turut serta menjajal serunya olahraga raket asla Meksiko ini. Namun, kini ada pertanyaan yang muncul di benak masyarakat, “mengapa olahraga padel dikenai pajak hiburan?”

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa pemungutan pajak atas olahraga padel sebenarnya bukanlah hal baru. Pajak atas kegiatan hiburan sudah diberlakukan sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997.

“Pajak daerah, termasuk pajak hiburan, merupakan bentuk kontribusi warga negara dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hiburan mencakup segala bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dikenakan biaya. Objek pajaknya antara lain: pertunjukan seni, film, musik, diskotek, permainan biliar, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga.

Tak hanya itu, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2015, secara tegas juga menyebutkan bahwa olahraga seperti renang, tenis, squash, dan futsal sebagai objek pajak hiburan. Dengan kata lain, pemajakan terhadap olahraga permainan telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa polemik.

Sejatinya, olahraga permainan seperti padel tidak dikategorikan sebagai hiburan mewah, sehingga tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10 persen. Angka ini masih lebih rendah jika dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 11 persen.

Tarif tinggi hingga 75 persen hanya berlaku untuk hiburan mewah yang bersifat eksklusif dan perlu dikendalikan konsumsinya.

Kebijakan PBJT Lapangan Padel
Ketentuan lebih lanjut mengenai olahraga permainan kemudian diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, hingga kolam renang, merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Sementara itu, ketentuan teknis mengenai jenis-jenis olahraga permainan yang dikenai pajak diperjelas dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak meliputi pusat kebugaran (yoga, pilates, zumba), lapangan berbagai cabang olahraga, tempat panjat tebing, sasana tinju, atletik, jetski, serta termasuk lapangan padel.

Hingga pertengahan 2025, sudah terdapat tujuh lapangan padel yang resmi terdaftar sebagai wajib pajak PBJT di Jakarta. Pengenaan pajak ini dilakukan demi keadilan, karena jenis olahraga permainan lainnya telah lama dikenakan pajak hiburan.

Terkait hal ini, Lusiana Herawati menegaskan bahwasanya prinsip utama dalam pemungutan pajak adalah keadilan dan transparansi. Seluruh penerimaan pajak tersebut, lanjutnya, akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

“Tidak perlu khawatir. Tetaplah berolahraga demi kesehatan, dan mari bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Premier Padel Valladolid...
Premier Padel Valladolid P2 2026 Tayang di VISION+, Cek Jadwal Lengkapnya
Ahmad Sahroni Bentuk...
Ahmad Sahroni Bentuk ASC Padel, Rekrut Pelatih Spanyol untuk Cetak Atlet
Premier Padel Valencia...
Premier Padel Valencia 2026 Hadir Pekan Ini, Saksikan Aksi Para Bintang Padel Dunia di VISION+
Rekomendasi
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved