Pramono: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus

Selasa, 01 Juli 2025 - 11:19 WIB
"Lagi di proses. Nggak satu hari," ujar Lusiana.

Lusiana mengatakan, kebijakan pemutihan hanya berlaku bagi warga yang membayar pada tanggal periode yang telah ditentukan nantinya. Apabila tidak membayar tidak ada pemutihan.

Baca juga: Daftar Lengkap 79 Perwira Ditunjuk Jadi Kapolres pada Mutasi Juni 2025

"Yang bayar yang dapat pembebasan, kalau gak bayar ya gak dapat (pemutihan pajak). Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar sanksi akan dihilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!