Pramono: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus

Selasa, 01 Juli 2025 - 11:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus mendatang. Foto/SindoNews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus mendatang. Kebijakan itu bertepatan dengan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

"Jadi pemutihan pajak dilakukan dari tanggal 14 Juni sampai 31 Agustus. Yang diputihkan bukan enggak bayarnya, tetapi dendanya, Sampai 31 Agustus," kata Pramono di Balai Kota, Selasa (1/7/2025).



Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut aturan lengkap dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih dalam tahap proses pembahasan.

Baca juga: Pramono Lantik dan Ambil Sumpah 100 Pejabat Fungsional, Mayoritas dari Disdik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!