Pramono: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus
Selasa, 01 Juli 2025 - 11:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus mendatang. Foto/SindoNews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus mendatang. Kebijakan itu bertepatan dengan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Jadi pemutihan pajak dilakukan dari tanggal 14 Juni sampai 31 Agustus. Yang diputihkan bukan enggak bayarnya, tetapi dendanya, Sampai 31 Agustus," kata Pramono di Balai Kota, Selasa (1/7/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut aturan lengkap dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih dalam tahap proses pembahasan.
Baca juga: Pramono Lantik dan Ambil Sumpah 100 Pejabat Fungsional, Mayoritas dari Disdik
"Jadi pemutihan pajak dilakukan dari tanggal 14 Juni sampai 31 Agustus. Yang diputihkan bukan enggak bayarnya, tetapi dendanya, Sampai 31 Agustus," kata Pramono di Balai Kota, Selasa (1/7/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut aturan lengkap dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih dalam tahap proses pembahasan.
Baca juga: Pramono Lantik dan Ambil Sumpah 100 Pejabat Fungsional, Mayoritas dari Disdik
Lihat Juga :