Suami yang Bunuh dan Kubur Jasad Istri di Kamar Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 September 2020 - 23:11 WIB
AKBP Suhermanto mengemukakan, pasal berlapis dikenakan terhadap tersangka MA karena pembunuhan yang dilakukan cukup sadis. Korban dicekik hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dikubur di bawah kolong tempat tidur dalam kamar rumah pelaku.

"Polisi mengamankan barang bukti berupa cangkul, buku nikah, karung plastik, papan kayu, bongkahan batu bata, dan lima kain pakaian bekas yang digunakan tersangka untuk mengubur istrinya sendiri di bawa kolong tempat tidur tersebut," ujar AKBP Suhermanto.



Tersangka MA yang membunuh istri dan mengubur jasad korban di kolong tempat tidur. Foto/INEWSTv/Toiskandar

Sementara itu, tersangka MA mengaku, sesaat sebelum kejadian, istrinya meminta uang untuk belanja, beli beras dan telur. Namun, saat itu MA sedang tidak punya uang.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!