Kejari Kota Bandung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di Anak Perusahaan BUMD
Jum'at, 20 Juni 2025 - 20:15 WIB
Sedangkan tersangka RAP selaku Direktur PT ENM periode 2020-2022 bekerja sama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama. PT SDI menerima pekerjaan dari PT ENM lebih dari 50 persen. Seharusnya, perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tak boleh lebih 50 persen.
Tersangka RAP juga tak melaksanakan rekomendasi proyek summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian resiko lebih mendalam terkait detail proyek yang akan dilaksanakan dan menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisasi potensi risiko.
"Pada Senin 14 April 2025, Kejari Kota Bandung menggeledah kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, dan kediaman mantan Dirut MUJ berinisial BT di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat," tutur Kajari.
Irfan mengatakan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: PRINT-1322/M.2.10/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1321/M.2.10/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.
"Sebanyak 56 item dokumen di kantor PT ENM dan 42 item dokumen di rumah eks Dirut Migas disita oleh penyidik Kejari Kota Bandung," ucap Irfan.
Saat ini, ujar Kajari, penyidik melakukan pendalaman terkait jumlah pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan auditor keuangan negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Tak menutup kemungkinan (tersangka baru) karena kami akan terus melakukan pengumpulan barang bukti, meminta keterangan, dan pengembangan perkara," ujar Kajari
Tersangka RAP juga tak melaksanakan rekomendasi proyek summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian resiko lebih mendalam terkait detail proyek yang akan dilaksanakan dan menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisasi potensi risiko.
"Pada Senin 14 April 2025, Kejari Kota Bandung menggeledah kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, dan kediaman mantan Dirut MUJ berinisial BT di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat," tutur Kajari.
Irfan mengatakan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: PRINT-1322/M.2.10/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1321/M.2.10/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.
"Sebanyak 56 item dokumen di kantor PT ENM dan 42 item dokumen di rumah eks Dirut Migas disita oleh penyidik Kejari Kota Bandung," ucap Irfan.
Saat ini, ujar Kajari, penyidik melakukan pendalaman terkait jumlah pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan auditor keuangan negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Tak menutup kemungkinan (tersangka baru) karena kami akan terus melakukan pengumpulan barang bukti, meminta keterangan, dan pengembangan perkara," ujar Kajari
(cip)
Lihat Juga :