Kejari Kota Bandung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di Anak Perusahaan BUMD

Jum'at, 20 Juni 2025 - 20:15 WIB
loading...
Kejari Kota Bandung...
Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyediaan barang dan jasa di anak perusahaan BUMD. Foto/SindoNews
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyediaan barang dan jasa di anak perusahaan BUMD, antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

Ketiga tersangka, Begin Troys (BT), Nugroho Widiyanto (NW), dan Rudi Adi Prasetya (RAP) itu diduga melakukan korupsi anggaran 2022 dan 2023.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT ENM

"Terhadap perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam good corporate governance, sehingga menyebabkan PT Energi Negeri Mandiri mengalami gagal bayar atas hak PT Serba Dinamik Indonesia," kata Kajari dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Irfan menyatakan, perbuatan para tersangka ini menyebabkan PT ENM mengalami kerugian uang hingga mencapai Rp86 miliar lebih. Terkait kerugian negara, penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejari Kota Bandung dan auditor negara masih melakukan penghitungan.

"Setelah penetapan tersangka, selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan (menahan) tersangka inisial BT, NW dan RAP ke Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung selama 20 hari kedepan," ujar Irfan.

Baca juga: Mantan Pejabat Kementerian BUMN Ditangkap Kejari Bandung di Bandara Soekarno-Hatta

Kajari menuturkan, kronologi kasus ini berawal dari dana participating interest (PI) 10% yang dikelola PT Migas Utama Jabar (MUJ). Lalu dana itu digunakan untuk membiayai anak perusahaan, PT ENM.

Kemudian, PT ENM bekerja sama secara subkontrak dengan PT SDI untuk pengadaan barang dan jasa. Namun kerja sama itu ilegal karena tidak mendapat izin dari induk perusahaan dan perencanaannya lemah.

Perbuatan korupsi para tersangka dalam penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dengan PT SDI tahun 2022/2023, yakni, tersangka BT sebagai selaku Direktur PT Migas Utama Jabar periode 2015-2023 menerbitkan surat tidak berkeberatan (non objection letter) kerja sama antara PT ENM dengan PT SDI nomor: 2000.E/nol/dir/muj/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis dan proyek summary kurang matang serta tak memperhatikan prinsip GCG.


Kemudian, tersangka NW, Direktur PT SDI sejak 2008 sampai sekarang, bekerja sama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama.

PT ENM memberikan lebih dari 50 persen yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut jika diberikan tak boleh lebih 50 persen dan tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina ke PT ENM. Akibatnya, PT ENM mengalami kerugian Rp86,2 miliar.

Sedangkan tersangka RAP selaku Direktur PT ENM periode 2020-2022 bekerja sama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama. PT SDI menerima pekerjaan dari PT ENM lebih dari 50 persen. Seharusnya, perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tak boleh lebih 50 persen.

Tersangka RAP juga tak melaksanakan rekomendasi proyek summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian resiko lebih mendalam terkait detail proyek yang akan dilaksanakan dan menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisasi potensi risiko.

"Pada Senin 14 April 2025, Kejari Kota Bandung menggeledah kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, dan kediaman mantan Dirut MUJ berinisial BT di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat," tutur Kajari.

Irfan mengatakan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: PRINT-1322/M.2.10/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1321/M.2.10/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.

"Sebanyak 56 item dokumen di kantor PT ENM dan 42 item dokumen di rumah eks Dirut Migas disita oleh penyidik Kejari Kota Bandung," ucap Irfan.

Saat ini, ujar Kajari, penyidik melakukan pendalaman terkait jumlah pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan auditor keuangan negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

"Tak menutup kemungkinan (tersangka baru) karena kami akan terus melakukan pengumpulan barang bukti, meminta keterangan, dan pengembangan perkara," ujar Kajari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Momentum Nuzulul Qur’an,...
Momentum Nuzulul Qur’an, Tirta Bhagasasi Gelar Silaturahmi dan Berbagi
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Norwegia Lolos ke 16...
Norwegia Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Pantai Gading 2-1
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
3 Kota Jadi Lokasi Pabrik...
3 Kota Jadi Lokasi Pabrik Senjata di Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved