Disindag Pastikan Kawasan Industri Bekasi Kembali Normal

Selasa, 08 September 2020 - 08:05 WIB
Masih berdasarkan hasil inspeksi, kata Arifin, penularan COVID-19 di kawasan industri Kabupaten Bekasi ternyata bukan terjadi saat pekerja beraktivitas, melainkan saat pekerja sebelum dan sesudah keluar dari pabrik.

"Jadi, penyebaran itu pra dan pasca. Sebelum mereka masuk pabrik dan sesudah keluar pabrik," tegas Arifin di Bandung, Senin (7/9/2020). (Baca juga: Anak 8 Tahun dan 1 Pasutri di Sumba Timur Positif COVID-19 )

Berkaca dari kasus COVID-19 di kawasan industri Kabupaten Bekasi dan pentingnya keberlangsungan aktivitas industri, pihak Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tingkat kabupaten/kota pun sudah diminta memberikan perlakuan khusus jika terjadi penularan COVID-19 di lingkungan industri.

"Jadi, jika satu industri misalnya memiliki 4 bangunan pabrik lalu ada karyawan yang positif di salah satu bangunan, maka penutupan tidak dilakukan pada seluruh pabrik. Kalau satu bangunan kena, yang di lockdown satu saja. Yang terpapar (di kawasan industri MM2100) kemarin itu tidak ada yang tutup, LG beroperasi 20 persen, Suzuki 50 persen," paparnya.

Arifin menambahkan, saat ini, dari sekitar 6.000 perusahaan pemegang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di Jabar tidak ada yang mendapatkan sanksi pencabutan izin. "Pemerintah masih bersikap lentur pada industri yang melanggar dengan meminta perbaikan protokol kesehatan lalu izin kembali diberikan. Ada kemudahan buat industri," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!