Mengenal Sistem Otda Kerajaan Majapahit, Pejabat Bawahan Wajib Setor Upeti ke Pusat
Senin, 26 Mei 2025 - 08:46 WIB
Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Otda) yang diterapkan NKRI ternyata sudah digunakan Kerajaan Majapahit di masa lalu. Foto: Ist
DESENTRALISASIdan Otonomi Daerah (Otda) yang diterapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ternyata sudah digunakan Kerajaan Majapahit di masa lalu. Pemerintah pusat tidak berwenang mencampuri urusan daerah, meski pemerintah daerah ada kewajiban menyetorkan upeti atau pajak ke pemerintah pusat.
Pejabat yang memegang kekuasaan di negara bawahan adalah keluarga Raja Majapahit. Lima provinsi yang disebut mancanagara disebut menurut kiblat yakni utara, timur, selatan, barat, dan pusat masing-masing diperintah oleh juru pangalasan yang bergelar rakryan baik negara bawahan maupun daerah mengambil pola pemerintahan pusat.
Baca juga: Kisah Arca Raden Wijaya dan Gayatri Pendiri Kerajaan Majapahit
Raja dan juru pangalasan adalah pembesar yang bertanggung jawab, namun pemerintahannya dikuasakan kepada patih. Sama dengan pemerintahan pusat di mana raja Majapahit adalah orang yang bertanggung jawab, tetapi pemerintahannya ada di tangan patih amangkubumi atau patih seluruh negara.
Pejabat yang memegang kekuasaan di negara bawahan adalah keluarga Raja Majapahit. Lima provinsi yang disebut mancanagara disebut menurut kiblat yakni utara, timur, selatan, barat, dan pusat masing-masing diperintah oleh juru pangalasan yang bergelar rakryan baik negara bawahan maupun daerah mengambil pola pemerintahan pusat.
Baca juga: Kisah Arca Raden Wijaya dan Gayatri Pendiri Kerajaan Majapahit
Raja dan juru pangalasan adalah pembesar yang bertanggung jawab, namun pemerintahannya dikuasakan kepada patih. Sama dengan pemerintahan pusat di mana raja Majapahit adalah orang yang bertanggung jawab, tetapi pemerintahannya ada di tangan patih amangkubumi atau patih seluruh negara.
Lihat Juga :