24 Narapidana di Jatim Terima Remisi Khusus Waisak 2025
Senin, 12 Mei 2025 - 19:43 WIB
Para penerima remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, antara lain, Lapas Kelas I Surabaya (5 orang), Lapas Kelas I Malang (4 orang), Rutan Kelas I Surabaya (3 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (3 orang), Lapas Banyuwangi (3 orang) Lapas Pemuda Madiun (2 orang) dan beberapa UPT lainnya masing-masing 1 orang
Remisi Keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin. “Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” tambah Kadiyono.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi ini rutin diberikan dalam peringatan hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.
Remisi Keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin. “Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” tambah Kadiyono.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi ini rutin diberikan dalam peringatan hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.
(cip)
Lihat Juga :