KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:06 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 senilai total Rp162,902 miliar. Foto/Istimewa
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur ( Pilgub ) Jatim 2024 senilai total Rp162,902 miliar. Sisa anggaran ini merupakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dari dana hibah yang dialokasikan Pemprov untuk KPU dan Bawaslu Jatim.

Secara rinci, sisa anggaran yang dikembalikan KPU Jatim sebesar Rp127.624.375.184. Diketahui, KPU Jatim mendapatkan total dana hibah untuk penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp845 miliar dari APBD Jatim.



Sementara untuk Bawaslu Jatim mengembalikan sisa anggaran yaitu sebesar Rp35.277.978.169. Bawaslu Jatim mendapatkan total dana hibah untuk penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp111.354.383.000 dari APBD Jatim.

Baca juga: Pilkada Jatim: 2 Petugas KPPS Meninggal dan 7 Sakit saat Bertugas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!