Petahana Borong 10 Parpol Jadi Paslon Tunggal, KPU Bengkulu Utara: Pendaftaran Diperpanjang

Senin, 07 September 2020 - 13:20 WIB
Hingga hari ini pasangan calon (paslon) petahana Mian - Arie menjadi paslon tunggal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Senin ( 7/9/2020). (Foto/Ilustrasi)
BENGKULU UTARA - Hingga hari ini pasangan calon (paslon) petahana Mian - Arie menjadi paslon tunggal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Senin (7/9/2020).

Petahana ini memboyong 10 dukungan Partai Politik (Parpol) dengan total 28 kursi yang ada di Legislatif Bengkulu Utara. Dengan hanya ada satu paslon KPU akan melakukan jadwal perpanjangan pendaftaran.



"Hingga malam tadi hanya ada satu pendaftar. Maka dijadwalkan nantinya perpanjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 12 September mendatang," kata Ketua KPU Bengkulu Utara, Suwarto. (BACA JUGA: Mantan Gubernur Sumut Optimistis Bobby-Aulia Bisa Benahi Masalah Medan Utara)

Pelaksanaan perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2015, dirubah dengan PKPU nomor 13 tahun 2018 tentang calon tunggal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!