Polda Metro Jaya Bongkar Online Scam Trading Kripto Internasional, Kerugian Rp18 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 - 17:01 WIB
"Modus operandi perdagangan saham fiktif dan perdagangan aset kripto fiktif menggunakan aplikasi secara online atau daring. Kalau dalam bahasa kejahatan siber, dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus kita katakan sebagai online scaming," ungkapnya.

Korban tersebar di sejumlah daerah seperti enam orang di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang diakibatkan dari kasus itu mencapai Rp18 miliar.

Polisi sudah menangkap 2 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka yakni pria SP yang merupakan warga negara Indonesia dan satu lainnya pria YCF yang merupakan warga Malaysia.

Dari keterangan tersangka, mereka melakukan kegiatannya di Malaysia. Saat ini, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami akan meminta bantuan Interpol untuk melakukan proses upaya paksa terhadap para target yang sudah ada dalam data informasi kami," ujar Roberto.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!