Pemerintah Terus Membenahi Moda Transportasi di Daerah

Senin, 07 September 2020 - 03:53 WIB
(Baca juga: Calon Gubernur Cantik Ini Tutup Pendaftaran Pilkada Sulut )

Dalam pengembangan jaringan transportasi perkotaan di daerah, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengusung jargon Teman Bus. Itu merupakan akronim dari transportasi, ekonomis, mudah, andal, dan nyaman.

Pemerintah, menurutnya, menjadi penanggung risiko karena tingginya biaya operasional angkutan massal. "Pemerintah memberikan lisensi pelaksanaan pelayanan kepada operator yang memenuhi standar pelayanan minimal. Pemerintah memberikan prioritas kepada transportasi umum supaya memiliki keunggulan dibandingkan kendaraan pribadi," jelas Djoko.

Standar pelayanan minimal transportasi umum itu, meliputi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Aspek keamanan itu, sepertinya adanya closed-circuit television (CCTV), ID card driver, dan tombol hazard.

(Baca juga: 500 Prajurit TNI Tiba di Papua, Antisipasi Kerawanan di Pegunungan )

Djoko menerangkan keselamatan itu meliputi standar operasional prosedur (SOP) pengoperasian kendaraan, keadaan darurat, dan lain-lain. Bus-bus itu juga harus bersih, lampu penerangan, dan suhunya membuat nyaman penumpang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!