Maju Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati Rembang Ajukan Cuti
Senin, 07 September 2020 - 00:19 WIB
(Baca juga: Upacara Adat 'Upah Upah' Lepas Keberangkatan Bacabup Madina )
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Daerah Setda Rembang , Arif Dwi Sulistya mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Rembang akan mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada, yakni pada 26 September - 5 Desember 2020.
Surat pengajuan cuti dilakukan berjenjang ke Gubernur Jateng, kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Informasinya Senin (7/9/2020) dibawa oleh Bagian Pemerintahan ke Semarang," kata Arif.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Daerah Setda Rembang , Arif Dwi Sulistya mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Rembang akan mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada, yakni pada 26 September - 5 Desember 2020.
Surat pengajuan cuti dilakukan berjenjang ke Gubernur Jateng, kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Informasinya Senin (7/9/2020) dibawa oleh Bagian Pemerintahan ke Semarang," kata Arif.
(eyt)
Lihat Juga :