Khofifah Targetkan Peningkatan Pajak Daerah Naik 20,4 Persen Akhir 2020
Minggu, 06 September 2020 - 11:01 WIB
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa optimistis penerimaan pajak daerah tetap naik dalam pandemi COVID-19. Bahkan pada semester II 2020, Pemprov Jatim telah menetapkan kenaikan terget penerimaan sebesar 20,4 persen atau Rp2,09 triliun.
Penyesuaian target penerimaan pajak daerah tersebut tertuang dalam rancangan Perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp12,37 triliun dari target awal Rp10,28 triliun. Kenaikan target ini dapat dicapai seiring tingginya tingkat kepatuhan masyarakat Jatim dalam membayar pajak.
"Di samping itu, berbagai program keringanan pajak juga telah dikeluarkan Pemprov Jatim untuk meringankan masyarakat di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19," katanya, Minggu (6/9/2020).
Sejak April lalu Pemprov sudah memberi keringanan pembayaran pajak dengan pembebasan sanksi yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian diskon corona sampai dengan adanya pemutihan yang saat ini masih berjalan.
Dengan berbagai pemberian stimulus tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan naik Rp1,3 trilyun atau 30,23%. Sehingga target penerimaannya akan mencapai Rp5,6 triliun.
Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ) naik sebesar Rp450 miliar atau 21,43%. Sehingga targetnya menjadi Rp 2,55 triliun.
"Stimulus keringanan pajak telah berhasil menggairahkan penerimaan pajak di semester I. Maka di semester II ini, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak dengan memanfaatkan pemutihan diharapkan juga akan terus meningkat," imbuh Khofifah.
Selain PKB dan BBNKB, pajak rokok juga diprediksi naik sebesar Rp350 miliar atau 18,42%. Sehingga targetnya menjadi Rp2,25 triliun. Sementara untuk pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM) diproyeksikan tetap stabil di angka Rp1,95 triliun.
Hal itu didasarkan pada proyeksi recovery konsumsi kendaran bermotor di semester II setelah turun cukup dalam hingga 33,01% pada Semester I Tahun 2020.
Penyesuaian target penerimaan pajak daerah tersebut tertuang dalam rancangan Perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp12,37 triliun dari target awal Rp10,28 triliun. Kenaikan target ini dapat dicapai seiring tingginya tingkat kepatuhan masyarakat Jatim dalam membayar pajak.
"Di samping itu, berbagai program keringanan pajak juga telah dikeluarkan Pemprov Jatim untuk meringankan masyarakat di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19," katanya, Minggu (6/9/2020).
Sejak April lalu Pemprov sudah memberi keringanan pembayaran pajak dengan pembebasan sanksi yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian diskon corona sampai dengan adanya pemutihan yang saat ini masih berjalan.
Dengan berbagai pemberian stimulus tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan naik Rp1,3 trilyun atau 30,23%. Sehingga target penerimaannya akan mencapai Rp5,6 triliun.
Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ) naik sebesar Rp450 miliar atau 21,43%. Sehingga targetnya menjadi Rp 2,55 triliun.
"Stimulus keringanan pajak telah berhasil menggairahkan penerimaan pajak di semester I. Maka di semester II ini, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak dengan memanfaatkan pemutihan diharapkan juga akan terus meningkat," imbuh Khofifah.
Selain PKB dan BBNKB, pajak rokok juga diprediksi naik sebesar Rp350 miliar atau 18,42%. Sehingga targetnya menjadi Rp2,25 triliun. Sementara untuk pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM) diproyeksikan tetap stabil di angka Rp1,95 triliun.
Hal itu didasarkan pada proyeksi recovery konsumsi kendaran bermotor di semester II setelah turun cukup dalam hingga 33,01% pada Semester I Tahun 2020.
tulis komentar anda