Izin Operasional Habis, Pelayanan RSUD dr. Husni Thamrin Natal Berhenti Sementara
Selasa, 15 April 2025 - 16:33 WIB
1. Pimpinan RS harus melakukan perpanjangan izin operasional paling lambat 6 bulan sebelum izin operasional berakhir.
2. Ketentuan persyaratan dan tata cara lain operasional sebagimana dimaksud pasal 32, pasal 34 dan pasal 36 berlaku secara mitatis, mutandis terhadap persyaratan dan tata cara perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 39
1. Dalam hal masa berlaku izin operasional berakhir dan pemilik rumah sakit belum mengajukan perpanjangan izin operasional rumah sakit harus menghentikan pelayanannya kecuali pelayanan kegawat daruratan dan pasien yang sedang dalam perawatan inap.
2. Rumah sakit yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap menyelenggarakan pelayanan tanpa izin operasional dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
2. Ketentuan persyaratan dan tata cara lain operasional sebagimana dimaksud pasal 32, pasal 34 dan pasal 36 berlaku secara mitatis, mutandis terhadap persyaratan dan tata cara perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 39
1. Dalam hal masa berlaku izin operasional berakhir dan pemilik rumah sakit belum mengajukan perpanjangan izin operasional rumah sakit harus menghentikan pelayanannya kecuali pelayanan kegawat daruratan dan pasien yang sedang dalam perawatan inap.
2. Rumah sakit yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap menyelenggarakan pelayanan tanpa izin operasional dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Lihat Juga :