Izin Operasional Habis, Pelayanan RSUD dr. Husni Thamrin Natal Berhenti Sementara
Selasa, 15 April 2025 - 16:33 WIB
Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Husni Thamrin Natal Mandailing Natal, Sumatera Utara dihentikan sementara. FOTO/LIANSAH RANGKUTI
MANDAILING NATAL - Operasional Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) dr. Husni Thamrin Natal Mandailing Natal, Sumatera Utara dihentikan sementara. Penyebabnya, surat izin operasional rumah sakit ini telah habis masa berlakunya.
Penghentian sementara operasional rumah sakit diketahui dari surat Direktur RSUD dr Husni Thamrin Natal bernomor 812/0449/RSUDHT/IV/2025 tertanggal 13 April 2024. Surat itu ditempel di kaca rumah sakit. Berikut ini isi surat pengumuman yang ditandatangani Direktur dr. Rajamin Nasution, MKT.
"Berdasarkan:
Pasal 38
Penghentian sementara operasional rumah sakit diketahui dari surat Direktur RSUD dr Husni Thamrin Natal bernomor 812/0449/RSUDHT/IV/2025 tertanggal 13 April 2024. Surat itu ditempel di kaca rumah sakit. Berikut ini isi surat pengumuman yang ditandatangani Direktur dr. Rajamin Nasution, MKT.
"Berdasarkan:
Pasal 38
Lihat Juga :