Nakes Diberhentikan dan Diusir, Ombusman: Manajemen Gugus Tugas Sumut Kurang Baik

Minggu, 03 Mei 2020 - 17:00 WIB
"Ini pertarungan hidup mati. Mereka mempertaruhkan nyawa membantu Sumut melawan Cobid-19. Tapi sayang, perlakuan terhadap mereka tidak setimpal apa yang mereka pertaruhkan," kata Abyadi. (BACA JUGA: Tim Medis RS GL-Tobing Tanjung Morawa Mogok Kerja, 15 Pasien Covid-19 Dipindah)

Abyadi Siregar menjelaskan, sebetulnya tugas dan fungsi GTPP Covid-19 Sumut, sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No 188.44/172/KPTS/2020 tentang GTTP Covid-19 di Provinsi Sumut. "Kalau isi keputusan itu dilaksanakan dengan benar, dan semua pihak yang terlibat di tim gugus itu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan maksimal, saya kira tidak akan terjadi pengusiran Nakes itu," tegas Abyadi Siregar.

Kalau dilihat dari susunan anggota GTPP Covid-19 Sumut sesuai Keputusan Gubernur No 188.44 itu, GTPP Covid-19 Sumut ini melibatkan semua unsur. Mulai dari jajaran Pemprov Sumut, unsur kepolisian, Kodam I/BB, Kejatisu, dan sebagainya.

Ada juga khusus yang menangani Bidang Relawan yang dikoordinir Kepala Kesbangpol dengan anggota dari unsur MUI, PGI dan MBI. Di bagian Kedelapan Keputusan Gubernur Sumut No 188.44 itu, juga diuraikan bahwa biaya yang timbul akibat keputusan gubernur tersebut dibebankan kepada APBN dan APBD serta sumber lainnya. "Jadi, anggaran GTPP Covid-19 ini jelas," kata Abyadi.

Dalam Keputusan Gubernur Sumut tertanggal 27 Maret 2020 ini, juga dijelaskan bahwa GTPP ini bertugas menetapkan dan melakukan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan dan mengerahkan sumberdaya untuk percepatan penanganan Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!