Sekap dan Aniaya ART selama 1 Bulan di Batam, Uli Jadi Tersangka

Minggu, 03 Mei 2020 - 15:47 WIB
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di Perumahan Cipta Asri 2, Blok Olive No 43, Tembesi, Batam, Kepri karena diduga menyekap dan menganiaya seorang wanita, Kamis (30/4/20) malam. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan nasib yang dialaminya ke temannya dan akhirnya temannya mempublikasikannya di media sosial.

Saat ditemukan korban sedang disekap disebuah kamar gelap dan pengap dalam kondisi penuh lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Lina alias Uli (baju merah) majikan yang menyekap dan menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) saat diamankan Kamis (30/4/20) malam lalu di Perumahan Cipta Asri 2, Blok Olive No 43, Tembesi, Batam, Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!