Anggota Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Tersangka Pembunuhan Bayinya Sendiri
Selasa, 25 Maret 2025 - 17:40 WIB
Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jateng ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayinya sendiri, Selasa (25/3/2025). Foto/Istimewa
SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jateng ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayinya sendiri, Selasa (25/3/2025). Dia dijerat pasal berlapis baik UU Perlindungan Anak maupun pidana umum sebagaimana diatur KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa. “Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3),” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (25/3/2025).
Saat ini, Brigadir Ade memang sudah ditahan Propam Polda Jateng. Dengan bertambahnya jeratannya sebagai tersangka tindak pidana umum, dia juga akan jadi tahanan Ditreskrimum.
Baca juga: Kasus Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya Naik Status Penyidikan
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa. “Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3),” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (25/3/2025).
Saat ini, Brigadir Ade memang sudah ditahan Propam Polda Jateng. Dengan bertambahnya jeratannya sebagai tersangka tindak pidana umum, dia juga akan jadi tahanan Ditreskrimum.
Baca juga: Kasus Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya Naik Status Penyidikan
Lihat Juga :