Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Juknis Permendikbud 2020

Minggu, 03 Mei 2020 - 13:22 WIB
"Mekanismenya akan diserahkan ke sekolah untuk mengaturnya, dengan catatan khusus untuk pemberian bantuan kepada siswa agar mengacu pada skala prioritas tingkat ketidakmampuan siswa," papar Arifuddin.

Terkait besarannya, tambah Arifuddin, juga diserahkan pada masing- masing pihak sekolah untuk disesuaikan.

"Tentu harus tetap rasional dan adil serta menganut asas transparan dan akuntabel," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!