Terkendala Surat Swab, Paslon Muslimatun-Amin Batal Daftar

Jum'at, 04 September 2020 - 19:46 WIB
Karena menjadi persyaratan maka apapun hasilnya harus diserahkan saat pendafaran. “Meski menjadi persyaratan wajib, namun hasil swab ini tidak mengugurkan pencalonan. Jika ada paslon yang hasilnya positif,” terangnya. (Baca: Hadapi Pilkada Jateng 2020, PDIP Bakal Kerja Keras di 6 Daerah Ini )

Hanya saja untuk proses selanjutnya, jika ada paslon yang positif tetap harus melakukan pengobatan sampai hasilnya negatif. Setelah itu proses pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan lagi. Untuk masalah ini juga sudah disosialiasikan kepada partai politik dan untuk penyerahan hasil swab sudah diberikan kepada paslon tanggal 2 September.

“Jika sampai batas akhir pendaftaran hasil swab belum keluar, opsinya parpol pengusung bisa mendaftar tanpa hasil swab dengan keterangan hasil swab belum keluar dan paslon tidak hadir,” jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!