Terkendala Surat Swab, Paslon Muslimatun-Amin Batal Daftar

Jum'at, 04 September 2020 - 19:46 WIB
loading...
Terkendala Surat Swab,...
Kantor KPU Sleman, Jumat (4/9/2020). Foto SINDOnews
A A A
SLEMAN -

Kantor KPU Sleman, Jumat (4/9/2020).foto koran sindo/priyo setyawan


Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Sleman, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, Sri Muslimatun-Amin Purnama yang diusung PKS, Golkar dan NasDem batal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Jumat (4/9/2020).

Batalnya paslon dengan tagline MuliA Sembada Membangun Sleman itu karena terkendala persyaratan pendaftaran yang belum lengkap, di antaranya surat keterangan Swab COVID-19. Sebab hasil swab paslon tersebut belum keluar hasilnya. (Baca: Pilkada Jateng 2020, PKB Yakin Menang di 10 Daerah)

Ketua DPD Golkar Sleman Janu Ismadi mengatakan untuk pendaftaran yang rencananya akan dilakukan pada hari pertama pendaftaran, Jumat (4/9/2020) tidak jadi dilakukan, sebab belum semua kelengkapan persyaratan belum keluar hasilnya.

Sehingga tim koalisi memutuskan untuk menunda pendaftaran ke KPU. “Jadi kami terkendala, hasil swab,” kata Janu soal batalnya Muslimatun Amin mendaftar ke KPU, Jumat (4/9/2020) sore.

Menurut Janu karena masih menunggu hasil swab, belum bisa memastikan kapan akan melakukan pendaftaran ke KPU. Apakah Sabtu (5/9/2020) atau Minggu (6/9/2020). Sebab setelah hasil swab keluar sebelum mendaftar akan melakukan koordinasi dulu dengan tim koalisi dan konsultas ke KPU . Jika semuanya sudah beres, baru akan mendaftar. “Informasi hasil swab keluar hari ini,” paparnya.

Janu menjelaskan belum lengkapnya persyaratan tentang hasil swab, sebab baru menerima pemberitahuan KPU tanggal 2 September 2020. Setelah itu melakukan swab tanggal 3 September 2020. Namun hasilnya belum keluar.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muslikoh mengatakan surat hasil swab memang menjadi persyaratan yang harus diserahkan paslon saat mendaftar ke KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 50 PKPU No 10/2020.

Karena menjadi persyaratan maka apapun hasilnya harus diserahkan saat pendafaran. “Meski menjadi persyaratan wajib, namun hasil swab ini tidak mengugurkan pencalonan. Jika ada paslon yang hasilnya positif,” terangnya. (Baca: Hadapi Pilkada Jateng 2020, PDIP Bakal Kerja Keras di 6 Daerah Ini)

Hanya saja untuk proses selanjutnya, jika ada paslon yang positif tetap harus melakukan pengobatan sampai hasilnya negatif. Setelah itu proses pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan lagi. Untuk masalah ini juga sudah disosialiasikan kepada partai politik dan untuk penyerahan hasil swab sudah diberikan kepada paslon tanggal 2 September.

“Jika sampai batas akhir pendaftaran hasil swab belum keluar, opsinya parpol pengusung bisa mendaftar tanpa hasil swab dengan keterangan hasil swab belum keluar dan paslon tidak hadir,” jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Serap Aspirasi Gen Z,...
Serap Aspirasi Gen Z, Aksan-Rustam: Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Kemenangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Rekomendasi
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Berita Terkini
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved