Terkendala Surat Swab, Paslon Muslimatun-Amin Batal Daftar
Jum'at, 04 September 2020 - 19:46 WIB
Ketua DPD Golkar Sleman Janu Ismadi mengatakan untuk pendaftaran yang rencananya akan dilakukan pada hari pertama pendaftaran, Jumat (4/9/2020) tidak jadi dilakukan, sebab belum semua kelengkapan persyaratan belum keluar hasilnya.
Sehingga tim koalisi memutuskan untuk menunda pendaftaran ke KPU. “Jadi kami terkendala, hasil swab,” kata Janu soal batalnya Muslimatun Amin mendaftar ke KPU, Jumat (4/9/2020) sore.
Menurut Janu karena masih menunggu hasil swab, belum bisa memastikan kapan akan melakukan pendaftaran ke KPU. Apakah Sabtu (5/9/2020) atau Minggu (6/9/2020). Sebab setelah hasil swab keluar sebelum mendaftar akan melakukan koordinasi dulu dengan tim koalisi dan konsultas ke KPU . Jika semuanya sudah beres, baru akan mendaftar. “Informasi hasil swab keluar hari ini,” paparnya.
Janu menjelaskan belum lengkapnya persyaratan tentang hasil swab, sebab baru menerima pemberitahuan KPU tanggal 2 September 2020. Setelah itu melakukan swab tanggal 3 September 2020. Namun hasilnya belum keluar.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muslikoh mengatakan surat hasil swab memang menjadi persyaratan yang harus diserahkan paslon saat mendaftar ke KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 50 PKPU No 10/2020.
Sehingga tim koalisi memutuskan untuk menunda pendaftaran ke KPU. “Jadi kami terkendala, hasil swab,” kata Janu soal batalnya Muslimatun Amin mendaftar ke KPU, Jumat (4/9/2020) sore.
Menurut Janu karena masih menunggu hasil swab, belum bisa memastikan kapan akan melakukan pendaftaran ke KPU. Apakah Sabtu (5/9/2020) atau Minggu (6/9/2020). Sebab setelah hasil swab keluar sebelum mendaftar akan melakukan koordinasi dulu dengan tim koalisi dan konsultas ke KPU . Jika semuanya sudah beres, baru akan mendaftar. “Informasi hasil swab keluar hari ini,” paparnya.
Janu menjelaskan belum lengkapnya persyaratan tentang hasil swab, sebab baru menerima pemberitahuan KPU tanggal 2 September 2020. Setelah itu melakukan swab tanggal 3 September 2020. Namun hasilnya belum keluar.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muslikoh mengatakan surat hasil swab memang menjadi persyaratan yang harus diserahkan paslon saat mendaftar ke KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 50 PKPU No 10/2020.
Lihat Juga :