Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
Jum'at, 14 Maret 2025 - 14:49 WIB
Kariernya di sektor perbankan dimulai pada tahun 1956. Hingga akhirnya pada tahun 1963, Presiden Sukarno menunjuknya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus Gubernur Bank Indonesia, sebuah posisi strategis yang mengawasi kebijakan moneter dan perbankan negara. Namun, di balik kesuksesannya, Jusuf terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Selama menjabat, Jusuf Muda Dalam melakukan restrukturisasi perbankan dengan konsep "Bank Berdjoeang" untuk mendukung revolusi. Namun, kebijakan ini membuka celah untuk penyalahgunaan dana dan korupsi, yang memuncak pada tahun 1965.
Ia didakwa menyelewengkan dana revolusi sebesar lebih dari Rp97 miliar melalui skema pembayaran tangguh (deferred payment), yang digunakan untuk mengimpor barang-barang tanpa pengawasan publik yang memadai.
Selain korupsi, Jusuf juga terlibat dalam skandal pribadi dengan memiliki enam istri: Sutiasmi, Salamah, Jajah, Ida Djubaidah, Djufriah, dan Sari Narulita.
Ia dikenal gemar foya-foya dan kerap memberikan hadiah mewah, seperti mobil dan rumah, kepada istri-istrinya serta sejumlah perempuan lainnya.
Beberapa artis terkenal saat itu juga disebut menerima pemberian darinya, meskipun ada yang membantah tuduhan tersebut.
Pada tahun 1966, Tim Pemeriksa Keuangan Negara melakukan investigasi mendalam terhadap penyimpangan yang dilakukan Jusuf Muda Dalam. Hasil investigasi ini membuka mata publik tentang besarnya kerugian negara akibat tindakannya.
Kasus Korupsi yang Menggemparkan
Selama menjabat, Jusuf Muda Dalam melakukan restrukturisasi perbankan dengan konsep "Bank Berdjoeang" untuk mendukung revolusi. Namun, kebijakan ini membuka celah untuk penyalahgunaan dana dan korupsi, yang memuncak pada tahun 1965.
Ia didakwa menyelewengkan dana revolusi sebesar lebih dari Rp97 miliar melalui skema pembayaran tangguh (deferred payment), yang digunakan untuk mengimpor barang-barang tanpa pengawasan publik yang memadai.
Selain korupsi, Jusuf juga terlibat dalam skandal pribadi dengan memiliki enam istri: Sutiasmi, Salamah, Jajah, Ida Djubaidah, Djufriah, dan Sari Narulita.
Ia dikenal gemar foya-foya dan kerap memberikan hadiah mewah, seperti mobil dan rumah, kepada istri-istrinya serta sejumlah perempuan lainnya.
Beberapa artis terkenal saat itu juga disebut menerima pemberian darinya, meskipun ada yang membantah tuduhan tersebut.
Pada tahun 1966, Tim Pemeriksa Keuangan Negara melakukan investigasi mendalam terhadap penyimpangan yang dilakukan Jusuf Muda Dalam. Hasil investigasi ini membuka mata publik tentang besarnya kerugian negara akibat tindakannya.
Proses Hukum dan Vonis Hukuman Mati
Lihat Juga :