Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:20 WIB
“Kanit PPA akan meminta Rp10 juta kepada pelaku selanjutnya menawarkan untuk dibagi dua, Rp5 juta kepada korban dan Rp5 juta kepada pihak Iptu HR,” ujar Makmur, Rabu (12/3/2025).

Menurut dia, perbuatan Kanit PPA tak dapat dibenarkan apalagi dengan iming-iming uang tunai. Pihaknya juga menyesali tingkah Iptu HR yang mengusir ke luar ruangan pendamping korban dari UPTD PPA Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Kanit PPA Polrestabes Makassar bersama satu penyidiknya telah diperiksa Propam terkait hal tersebut.

“Kami masih menunggu hasil keterangan klarifikasi dugaan permintaan uang dalam penanganan kasus kekerasan seksual hingga berujung damai dari Paminal,” ujarnya.

Jika terbukti terduga Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar bersama penyidik bakal dicopot dari jabatannya untuk menjalani hukuman disiplin Polri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!