Kasus Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya Naik Status Penyidikan

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:02 WIB
Penyidik Ditreskrimum telah memeriksa saksi-saksi lain di antaranya NJP (24) ibu korban sekaligus pelapor, ibu dari NJP, pihak RS Roemani yang sempat merawat bayi, serta Brigadir AK.

Kasus Brigadir AK dalam proses pemberkasan Bidang Propam Polda Jateng untuk selanjutnya dilakukan sidang kode etik. Saat ini Brigadir AK dalam penahanan Propam Polda Jateng tengah dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

“Brigadir AK ini jarang masuk kantor dan susah dinasihati sama seniornya,” kata sumber di kepolisian.

Status Brigadir AK sudah bercerai. Sebelumnya AK beristri Polwan yang saat ini kena sanksi demosi 10 tahun di Polres Wonogiri.

Sementara, NJP diketahui berasal dari luar Jawa dan baru saja lulus kuliah di salah satu kampus negeri di Kota Semarang. “Ketemunya (Brigadir AK dengan NJP) juga di dunia malam,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!