Kasus Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya Naik Status Penyidikan

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:02 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menaikkan status kasus dugaan pembunuhan bayi NA oleh Brigadir AK (28), anggota Polda Jateng dari penyelidikan ke penyidikan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
SEMARANG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menaikkan status kasus dugaan pembunuhan bayi NA oleh Brigadir AK (28), anggota Polda Jateng dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi menemukan bukti-bukti kuat telah terjadi peristiwa pidana pada kasus yang dilaporkan tersebut.

“Hasil gelar perkara kemarin statusnya mulai penyidikan. Artinya, dugaan tindak pidana sudah terjadi. Hasil gelar perkara diputuskan kasus dugaan pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur tersebut naik menjadi penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (12/3/2025).



Meski demikian, status Brigadir AK masih sebagai saksi, belum ditetapkan tersangka. “Kemarin pemeriksaan awal (Brigadir AK diperiksa penyidik Krimum) baru klarifikasi. Nanti saat diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan secepatnya sesuai jadwal penyidik,” katanya.



Penyidik Ditreskrimum telah memeriksa saksi-saksi lain di antaranya NJP (24) ibu korban sekaligus pelapor, ibu dari NJP, pihak RS Roemani yang sempat merawat bayi, serta Brigadir AK.

Kasus Brigadir AK dalam proses pemberkasan Bidang Propam Polda Jateng untuk selanjutnya dilakukan sidang kode etik. Saat ini Brigadir AK dalam penahanan Propam Polda Jateng tengah dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

“Brigadir AK ini jarang masuk kantor dan susah dinasihati sama seniornya,” kata sumber di kepolisian.

Status Brigadir AK sudah bercerai. Sebelumnya AK beristri Polwan yang saat ini kena sanksi demosi 10 tahun di Polres Wonogiri.

Sementara, NJP diketahui berasal dari luar Jawa dan baru saja lulus kuliah di salah satu kampus negeri di Kota Semarang. “Ketemunya (Brigadir AK dengan NJP) juga di dunia malam,” lanjutnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content