Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit
Selasa, 04 Maret 2025 - 23:08 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas kemudian ditahan. Foto: iNews/Guntur
MUSI RAWAS - Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas kemudian ditahan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menyita Rp613 miliar.
Ridwan diduga menerbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal ketika menjabat Bupati Musi Rawas selama dua periode.
Dengan tangan terborgol memakai masker hitam, berkaca mata, dan rompi tahanan oranye, Ridwan digiring petugas keamanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025). Dia ditahan bersama 4 tersangka lainnya.
Empat tersangka yakni Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010, serta BA selaku Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi mengatakan, untuk modusnya para tersangka bersama-sama menerbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal serta penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa izin hak.
“Mereka melawan hukum untuk lahan tanaman sawit di Kabupaten Musi Rawas, merusak hutan produksi dan lahan transmigrasi,” ujar Umaryadi.
Dari para tersangka penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp61,3 miliar. Untuk penyelidikan lebih lanjut kini para tersangka ditahan di Lapas Pakjo Klas IA Palembang selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Khusus.
Ridwan diduga menerbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal ketika menjabat Bupati Musi Rawas selama dua periode.
Dengan tangan terborgol memakai masker hitam, berkaca mata, dan rompi tahanan oranye, Ridwan digiring petugas keamanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025). Dia ditahan bersama 4 tersangka lainnya.
Empat tersangka yakni Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010, serta BA selaku Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi mengatakan, untuk modusnya para tersangka bersama-sama menerbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal serta penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa izin hak.
“Mereka melawan hukum untuk lahan tanaman sawit di Kabupaten Musi Rawas, merusak hutan produksi dan lahan transmigrasi,” ujar Umaryadi.
Dari para tersangka penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp61,3 miliar. Untuk penyelidikan lebih lanjut kini para tersangka ditahan di Lapas Pakjo Klas IA Palembang selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Khusus.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda