Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit

Selasa, 04 Maret 2025 - 23:08 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas kemudian ditahan. Foto: iNews/Guntur
MUSI RAWAS - Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas kemudian ditahan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menyita Rp613 miliar.

Ridwan diduga menerbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal ketika menjabat Bupati Musi Rawas selama dua periode.



Baca juga: Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

Dengan tangan terborgol memakai masker hitam, berkaca mata, dan rompi tahanan oranye, Ridwan digiring petugas keamanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025). Dia ditahan bersama 4 tersangka lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!