Warga Penghasilan Rendah di Jakarta Bebas BPHTB-PBG, Ini Kriterianya

Minggu, 02 Maret 2025 - 21:10 WIB
Kedua, luas bangunan maksimal 36 meter persegi. Rumah yang diperoleh harus memiliki luas bangunan minimal 36 meter persegi. Penetapan ini mengacu pada standar rumah sederhana yang sehat, sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002. Ketiga, nilai perolehan maksimal Rp650 juta. Rumah yang akan memperoleh pengecualian BPHTB tidak boleh melebihi nilai Rp650 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan daya beli masyarakat dan memastikan rumah yang terjangkau bagi MBR.

Keempat, jenis hunian. Rumah yang masuk dalam kategori pengecualian BPHTB adalah rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat atau daerah. Program ini mencakup kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR. Kelima, pelaporan perolehan hak melalui pajak online. Masyarakat yang memenuhi syarat wajib melaporkan perolehan hak atas tanah dan bangunan mereka kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui kanal pajak online. Proses ini mempermudah administrasi dan mempercepat proses validasi.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dengan memberikan akses lebih luas kepada MBR untuk memiliki rumah yang layak. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat terbantu dalam mengurangi beban finansial untuk memperoleh hunian, sehingga dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak dan mengikuti prosedur pelaporan yang telah ditetapkan. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil dan sejahtera, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan.

Kebijakan ini diharapkan akan menjadi langkah awal dalam menciptakan perumahan yang lebih terjangkau dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta secara keseluruhan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!