Wow! 490 Ribu Pelanggaran Prokes COVID-19 Terjadi di Kabupaten Bandung
Kamis, 03 September 2020 - 22:31 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat konferensi pers seusai rakor penanganan COVID-19 di Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 mencatat, hingga Kamis (3/9/2020), terjadi 590 ribu pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di 27 kota/kabupaten se- Jawa Barat .
Pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Bandung, 490 ribu atau 80 persen. Sisanya, 100 ribu pelanggaran tersebar di 26 kota/kabupaten atau 20 persen dari total pelanggaran. Dari 590 ribu pelanggaran tersebut, 1.000 di antaranya dilakukan aparat negara. (BACA JUGA: Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu )
"Jumlah pelanggaran sudah 590 ribu. Pelaku pelanggaran mayoritas individu. Paling banyak di Kabupaten Bandung hampir 80 persen," kata Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 Jabar Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (3/9/2020). (BACA JUGA: Bandung Diteror Penjahat Jalanan, Dua Pekan 9 Warga Jadi Korban )
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini terkejut angka pelanggaran protokol kesehatan banyak terjadi di Kabupaten Bandung mendominasi dibanding kota dan kabupaten lain. "Total denda yang terkumpul dari penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan se-Jawa Barat mencapai Rp40 juta," ujar Kang Emil. (BACA JUGA: Kasus COVID-19 Melonjak di Jabar, Hampir Separuh Ruang Isolasi Penuh )
Pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Bandung, 490 ribu atau 80 persen. Sisanya, 100 ribu pelanggaran tersebar di 26 kota/kabupaten atau 20 persen dari total pelanggaran. Dari 590 ribu pelanggaran tersebut, 1.000 di antaranya dilakukan aparat negara. (BACA JUGA: Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu )
"Jumlah pelanggaran sudah 590 ribu. Pelaku pelanggaran mayoritas individu. Paling banyak di Kabupaten Bandung hampir 80 persen," kata Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 Jabar Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (3/9/2020). (BACA JUGA: Bandung Diteror Penjahat Jalanan, Dua Pekan 9 Warga Jadi Korban )
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini terkejut angka pelanggaran protokol kesehatan banyak terjadi di Kabupaten Bandung mendominasi dibanding kota dan kabupaten lain. "Total denda yang terkumpul dari penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan se-Jawa Barat mencapai Rp40 juta," ujar Kang Emil. (BACA JUGA: Kasus COVID-19 Melonjak di Jabar, Hampir Separuh Ruang Isolasi Penuh )
Lihat Juga :