Wow! 490 Ribu Pelanggaran Prokes COVID-19 Terjadi di Kabupaten Bandung

Kamis, 03 September 2020 - 22:31 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat konferensi pers seusai rakor penanganan COVID-19 di Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 mencatat, hingga Kamis (3/9/2020), terjadi 590 ribu pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di 27 kota/kabupaten se- Jawa Barat .

Pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Bandung, 490 ribu atau 80 persen. Sisanya, 100 ribu pelanggaran tersebar di 26 kota/kabupaten atau 20 persen dari total pelanggaran. Dari 590 ribu pelanggaran tersebut, 1.000 di antaranya dilakukan aparat negara. (BACA JUGA: Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu )

"Jumlah pelanggaran sudah 590 ribu. Pelaku pelanggaran mayoritas individu. Paling banyak di Kabupaten Bandung hampir 80 persen," kata Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 Jabar Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (3/9/2020). (BACA JUGA: Bandung Diteror Penjahat Jalanan, Dua Pekan 9 Warga Jadi Korban )



Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini terkejut angka pelanggaran protokol kesehatan banyak terjadi di Kabupaten Bandung mendominasi dibanding kota dan kabupaten lain. "Total denda yang terkumpul dari penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan se-Jawa Barat mencapai Rp40 juta," ujar Kang Emil. (BACA JUGA: Kasus COVID-19 Melonjak di Jabar, Hampir Separuh Ruang Isolasi Penuh )

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan didasarkan atas Pergub Nomor 60 Tahun 2020. Kebijakan ini berlaku untuk individu, kegiatan sosial kemasyarakatan, sektor transportasi, dan aktivitas usaha.

Sanksi dan denda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam Bab I Pasal 3 tertulis bahwa pengenaan sanksi adiministratif bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan COVID-19.

Selain itu, aturan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus pemilik pengelola usaha dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus memberi efek jera bagi para pelanggar.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content