Oknum Jaksa Tilap Uang Barang Bukti, Kejati DKI Sita Uang Miliaran hingga Rumah

Jum'at, 28 Februari 2025 - 10:47 WIB
Patis menjelaskan, AZ melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp 61,4 miliar atas perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Tetapi, pihak AZ tidak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh.

Kemudian, Patria menuturkan ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS yang membujuk AZ untuk tidak mengembalikan sepenuhnya barang bukti berupa uang senilai Rp61,4 miliar kepada pihak korban robot trading. Sehingga terjadilah pemangkasan barang bukti uang senilai Rp23,2 miliar.

“Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS akan tetapi Kuasa Hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 M,” ujarnya.

Sedangkan uang Rp23,2 miliar hasil memangkas dari eksekusi pengembalian barang bukti tersebut dibagi dua untuk pihak kuasa hukum serta jaksa AZ. Untuk AZ menerima bagian sebesar Rp11,5 miliar.

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ. Sisanya di ambil oleh 2 orang Kuasa Hukum,” ungkapnya.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content