RSUD Pangeran Jaya Sumitra, Optimalkan Pelayanan Kesehatan dengan Aplikasi JKN Mobile

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:01 WIB
Pertama, masyarakat harus memiliki aplikasi mobile JKN di ponsel (smart phone) yang bisa diunduh lewat google play atau app store; Kedua, Registrasi dan Login apa bila sudah mempunyai akun; Ketiga, Klik menu pendaftaran pelayanan, pilih fasilitas kesehatan (Faskes) lalu klik faskes rujukan tingkat lanjut, pilih sesuai peserta pendaftaran dan klik ambil antrian; Keempat, pasien akan mendapatkan nomor antrian lalu klik check in di hari pelayanan, dan; Kelima, pilih tanggal kunjungan serta dokter tujuan, lalu klik daftar pelayanan.

Masyarakat dan pasien dapat memantau antrian obat melalui website https://rsud.kotabarukab.go.id/informasi

"Dan melalui Website RSUD PJS, pasien dapat memantau antrian obat," ujar Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru.

Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan pasien dalam mengantri dan memastikan mereka untuk tidak perlu lagi menunggu lama di rumah sakit.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!