Jam 6-8 Malam, Pengemudi Boleh Terabas Bahu Jalan Tol Dalam Kota

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:01 WIB
Pengemudi boleh melintasi bahu Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta mulai Senin (24/2/2025). Diskresi ini hanya berlaku pada pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap hari Senin-Jumat. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengemudi boleh melintasi bahu Jalan Tol Dalam Kota , Jakarta mulai Senin (24/2/2025). Diskresi ini hanya berlaku pada pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.

Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan diskresi bagi pengemudi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sore hari.



Baca juga: Urai Kemacetan, Tol Dalam Kota Diberlakukan Contraflow

“(Diskresi) menggunakan bahu Jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi Km 7 hingga Interchange Cawang pada Senin-Jumat pukul 18.00-20.00 WIB,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman melalui akun TMC Polda Metro Jaya, Selasa (25/2/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!